Sabtu, 05 Agustus 2017

MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN



 Etika bisnis adalah penerapan prinsip-prinsip etika yang umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Secara konkret teori etika ini sering terfokuskan pada perbuatan. Bila dikatakan juga bahwa teori etika membantu kita untuk menilai keputusan etis. Teori etika menyediakan kerangka yang memungkinkan kita memastikan benar tidaknya keputusan moral kita. Berdasarkan suatu keputusan etika kita, keputusan moral yang kita ambil bisa menjadi beralasan. Dengan kata lain, karena teori etika itu keputusan dilepaskan dari suasana sewenang – wenang. Teori etika menyediakan justifikasi untuk keputusan kita.
Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern . Bisnis tidak mungkin berjalan kalu tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh bisnis . Dalam hal ini tentu tidak cukup , bila konsumen tampil satu kali saja pada saat bisnis dimulai .
Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral , tidak saja merupakan tuntunan etis , melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis . Sebagaimana halnya dengan banyak topik etika bisnis lainya . disini pun berlaku bahwa etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis . Perhatian untuk etika dalam hubungan dengan konsumen harus dianggap hakiki demi kepentingan bisnis itu sendiri . Karena itu bisnis mempunyai kewajiban moral untuk melindungi konsumen dan menghindari terjadinya kerugian bagi konsumen

TEORI ETIKA & MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN

UTILITARISME
Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) criteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
DEONTOLOGI
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.


TEORI HAK
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
PERHATIAN UNTUK KONSUMEN
Kesadaran akan kewajiban bisnis terhadap para konsumen belum begitu lama timbul dalam dunia bisnis dan di banyak tempat belum berakar dalam dan belum begitu kuat . Suatu bisnis dimulai dengan mencurahkan segala perhatianya kepada produk yang dihasilkan bukan kepada konsumen .
Hak – hak konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen sangat diperlukan . Hak – hak tersebut adalah sebagai berikut
Hak atas Keamanan
Konsumen berhak atas produk produk yang aman , artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan tekhnis atau kesalahan lainya yang bisa merugikan kesehatanya atau bahkan mengancam jiwanya . seperti adanya obat pengawet pada makanan , mainan anak , dll
Hak atas informasi
Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya , baik apa sesungguhnya produk itu maupun bagaimana cara memakai yang benar dan maupun resiko yang ditimbulkan dari produk tersebut .
Hak untuk memilih
Konsumen berhak untuk memilih antara berbagai produk dan jasa yang ditawarkan , kualitas dan harga produk bisa berbeda sehingga konsumen berhak membandingkanya sebelum mengambil keputusan untuk membeli.


ü  Hak untuk didengarkan
Konsumen berhak keinginanya tentang produk atau jasa didengarkan dan dipertimbangkan , terutama keluhanya dan produsen harus menerima baik keluhan tersebut . hak ini merupakan hak legal yang dapat dituntut di pengadilan .
ü  Hak lingkungan hidup
Melalui produk yang digunakanya konsumen memanfaatkan sumber daya alam . konsumen berhak bahwa produk dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan atau merugikan keberlanjutan proses alam .
ü  Hak konsumen atas pendidikan
Konsumen mempunyai hak untuk secara positif dididik ke arah yang baik terutama di sekolah adan melalui media massa , masyarakat harus dipersiuapkan menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya
TANGGUNG JAWAB BISNIS UNTUK MENYEDIAKAN PRODUK YANG AMAN
Kerugian konsumen sebagai akibat dari pemakaian produk tertentu menjadi tanggung jawab produsen . akan tetapi produsen hanya bertanggung jawab kalau kerugian disaebabkan karena kesalahan produksi atau konstruksi. jika produk disalahgunakan oleh konsumen , maka produsen tidak bertanggung jawab . Produsen juga tidak bertanggung jawab bila alat yang berbahaya mengakibatkan kerugian karena konsumen tidak berhati – hati .
Ada tiga pandangan dasar teoritis bagi pendekatan etis maupun yuridis mengenai hubungan antara produsen dan konsumen , khususnya dalam hal tanggung jawab atas produk yang ditawarkan oleh produsen dan dibeli oleh konsumen yaitu :
1.      Teori kontrak
Menurut pandangan ini hubungan antara produsen dan konsumen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak dan kewajiban produsen terhadap konsumen didasarkan atas kontrak itu . jika konsumen membeli sebuah produk , ia seolah olah mengadakan kontrak dengan perusahaan yang menjual produk tersebut . Transaksi jual beli harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak itu dan hak pembeli maupun kewajiban penjual memperoleh dasarnya dari apa yang tertera .
Agar kontrak tersebut menjadi sah , kontrak harus memenuhi beberapa syarat lagi . Kedua belah pihak harus mengetahui betul baik arti kontrak maupun sifat produk Kedua belah pihak harus melukiskan dengan benar fakta yang menjadi obyek kontrak .Ketiga tidak boleh ada paksaan antar kedua belah pihak .
Kewajiban paling penting adalah melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuanya . Produk yang disampaikan kepada konsumen harus mempunyai kualitas yang dijanjikan atau disepakati sebelumnyadan dalam memberi kesepakatan konsumen harus mengambil keputusan dengan kebebasan penuh .
Dari berbagai segi pandangan kontrak tidak memuaskan . ada 3 kebneratan terhadap pandangan ini yaitu :
Teori kontrak mengandaikan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf yang sama Teori kontrak mengandaikan hubungan langsung antara produsen dan konsumen . Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen dengan baik .
2.      Teori Perhatian semestinya
Berbeda dengan pandangan kontrak , pandangan kedua ini tidak menyetarafkan produsen dan konsumen , melainkan bertolak dari kenyataan bahwa konsumen selalu dalam posisi lemah , karena produsen mempunyai jauh lebih banyak pengetahuan dan pengalaman tentang produk yang tidak dimiliki oleh konsumen .
Produsen bertanggung jawab atas kerugiian yang dialami konsumen dengan memakai produk , walaupun tanggung jawab itu tidak tertera dalam kontrak jual beli atau bahkan disangkal secara eksplisit .
Pandangan ’perhatian semestinya’ ini tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen , melainkan terutama kualitas produk serta tanggung jawab produsen . karena itu tekananya bukan pada segi hukum saja akan tetapi pada etika dalam arti luas . sehingga teori ini mempunyai basis etika yang teguh.
Setelah mempelajari seluk beluknya maka pandangan ”perhatian semestinya” ini lebih memuaskan daripada pandangan kontrak . namun demikian hal itu tidak berarti bahwa pandangan ini pun tidak mempunyai kelemahan . dua kesulitan yang bisa muncul di teori ini adalah : tidak gampang menentukan apa arti ”semestinya” pengetahuan produsen juga terbatas .
3.      Teori Biaya sosial
Teori biaya sosial menegaskan bahwa produsen bertanggung jawab atas semua kekurangan produk dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut . hal itu juga berlaku jika produsen sudah mengambil semua tindakan yang semestinya dalam merancang serta memproduksi produk bersangkutan atau jika produsen sudah mengingatkan kepada konsumen tentang resiko yang ditimbulkan dari produk tersebut . Teori ini terlalu berat sebelah dengan membebankan segala tanggung jawab pada produsen .
TANGGUNG JAWAB LAINYA TERHADAP KONSUMEN
Tiga kewajiban moral lain yang masing masing berkaitan dengan kualitas produk harganya , dan pemberian label serta pengemasan :
Ø  Kualitas produk
Produk harus sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Produsen ( melalui iklan atau informasi lainya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen . Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu . Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas , misalnya seperti produk yang tidak kadaluwarsa. Salah satu cara yang biasanya ditempuh oleh produsen adalah dengan cara memberikan jaminan kulaitas produk berupa garansi dari produk tersebut . Akhirnya bahwa kualitas produk tidah hanya merupakan suatu tuntutan etis melainkan juga suatu sayarat untuk mencapai sukses dalam bisnis .
Ø  Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua . Dalam zaman yunani kuno , masalah etis sudah dibicarakan dengan cukup mendalam . karena itu masalah harga pun menjadi kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor namun masalah ini tetap mempunyai implikasi etis yang penting .
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor faktor seperti biaya produksi , biaya investasi , promosi , pajak dan laba yang wajar . dalam sistem ekonomi pasar bebas , sepintas harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar . harga yang adil dihasilkan oleh tawar menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional , dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia bayar dan sampai pada minimum harag ayang mau penjual pasang .
Dalam situasi harga yang adil terutama merupakan hasil dari penerapan dua prinsip tersebut : pengareuh pasar dan stabilitas harga . Harga menjadi tidak adil setidaknya karena 4 faktor ;
Penipuan
terjadi bila beberapa produsen berkoalisi untuk menentukan harga
Ketidaktahuan
Ketidak tahuan pada pihak konsumen juga mengakibatkan harga menjadi tidak adil
Penyalahgunaan kuasa
Terjadi dengan banyak cara . salah satunya adalah pengusaha besar yang merasa dirinya kuat memasang harga murah hingga sainganya tergeser dari pasaran
Manipulasi emosi
Merupakan faktor lain yang bisa mengakibatkan harga menjadi tidak adil . memanipulasikan keadaan emosional seorang untuk memperoleh untung besar melalui harga tinggidan tak lain mempermainkan konsumen itu sendiri .
Ø  Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting . selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah.
Pada produk yang berbahaya harus disebut informasi yang dapat melindungi si pembeli dan orang lain . tuntutan etis lainya adalah bahwa pengemasan tidak boleh menyesatkan konsumen

CONTOH KASUS
Kasus Ledakan Tabung Gas Elpiji
Ledakan elpiji pada penggunaan tabung gas berukuran tiga kilogram masih kerap kali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kasus itu muncul sejak penggunaan sarana penunjang kompor gas itu diperkenalkan tahun 2008. Apakah yang salah dengan sistem tabung tersebut? Introduksi penggunaan gas petroleum cair (LPG atau elpiji) dua tahun lalu ditargetkan dapat mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM) terutama minyak tanah dalam jumlah yang signifikan, yaitu sekitar Rp 30 triliun per tahun. Semula subsidi Rp 54 triliun per tahun. Untuk program konversi energi itu, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, pemerintah telah membagikan lebih kurang dari 44 juta tabung gas ukuran 3 kilogram. "Survei di lapangan menemukan banyak selang dan sistem regulator yang cacat. Adapun dari sisi tabung gas tidak ditemukan masalah," ungkap Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI. Regulator adalah penghubung selang dan tabung gas yang berfungsi mengatur keluarnya gas ke kompor. Oleh karena itu, menurut Tulus, pemerintah harus mengevaluasi dan memeriksa kondisi system kompor dan tabung gas itu. Bila ada bagian cacat yang ditemui, maka produk tersebut harus segera ditarik dan diganti dengan yang sesuai standar.
Tidak sesuai SNI
Munculnya kasus ledakan tabung elpiji akibat kebocoran di selang dan regulator tabung gas mendorong Badan Standardisasi Nasional melakukan survei dan kajian penggunaan Standar  Nasional Indonesia (SNI) pada produk tersebut. Kepala BSN Bambang Setiadi menjelaskan, kajian pada tahun 2008 itu meliputi penelitian kelayakan tabung gas, selang, regulator, katup, dan kompor gas. Hasilnya, sebagian besar (66 persen) katup tabung gas baja tidak sesuai SNI. Data mendetail dipaparkan oleh B Dulbert Tampubolon, peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan BSN. Pengujian selang karet dilakukan untuk mengetahui parameter uji tegangan putus dan uji perpanjangan putus. ”Tidak ada sampel yang memenuhi syarat SNI,” ujarnya. Menurut Dulbert, risiko kebocoran pada selang terjadi karena faktor cuaca dan kelembaban. Karet di wilayah tropis lebih cepat rusak dibanding di iklim subtropis. Kelenturan karet berkurang dalam suhu panas. Padahal, banyak karet yang ada di pasaran berasal dari Negara subtropis, seperti China dan Korea. Banyak yang tak berstandar dan di bawah SNI. Kajian pada katup tabung gas adalah pengujian syarat konstruksi dan dimensi selain uji visual. Pada kompor gas, 50 persen di antaranya tidak memenuhi syarat SNI untuk ketahanan material pemantik (burner). Untuk regulator dan tabung gas, hanya 20 persen dan 7 persen yang tidak penuhi standar. SNI untuk lima komponen pada tabung dan kompor gas itu, ujar Dulbert, ditetapkan dengan mengacu pada standar Jerman dan Amerika Serikat. Pihak BSN meminta produsen bersangkutan melakukan evaluasi pada tingkat mutu bahan baku dan proses produksi terkait parameter uji yang tidak memenuhi persyaratan mutu SNI. Saat ini BSN tengah mengkaji kembali di lapangan, antara lain di Yogyakarta, Semarang, dan Samarinda. ”Akhir Agustus mendatang kajian ini selesai,” kata Dulbert
Faktor lain penyebab ledakan, menurut Tulus, adalah perilaku konsumen yang keliru. ”Ketika mencium bau gas, banyak konsumen malah menyalakan kompor untuk mengetes,” ujarnya. Padahal, saat tercium bau khas gas, langkah pertama adalah memadamkan semua yang berapi, seperti kompor, korek api, lampu penerangan, lampu senter, bahkan tombol listrik yang dalam  posisi ”on”. Tahap kedua, melepas regulator dari lubang tabung agar klep atau katup di ujung tabung itu tertutup otomatis. Berikutnya, membuka akses ke udara luar, seperti pintu, jendela, dan terutama ventilasi di bawah. Tiga hal itu perlu dilakukan karena sifat elpiji mudah meledak ketika terkena percikan api. Hal itu karena berat jenisnya lebih berat daripada udara. Dengan demikian, elpiji yang keluar dari regulator atau selang yang bocor akan mengendap ke lantai. Untuk menekan bertambahnya kasus elpiji meledak, pengetahuan mengenai cara penggunaan tabung dan kompor gas yang aman perlu lebih disosialisasikan. Selain itu, Tulus juga mengharapkan agar program konversi ini dilakukan secara terintegrasi oleh instansi terkait, bukan hanya oleh Pertamina.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Kasus ledakan tabung gas elpiji.
Kasus ledakan gas yang marak beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk kasus masalah etis seputar konsumen. Pemerintah, walau sudah berusaha untuk mengurangi kejadian ini, tapi masih belum bisa meredam kejadian yang ada. Bukannya masyarakat semakin terpacu untuk mengkonversi energy tapi malah menjadi takut untuk melakukan konversi ini. Para pemasok gas tidak memperhatikan hal yang terjadi ini padahal ini sangat berdampak besar pada bisnis mereka  juga. Para pelaku bisnis dalam kaitan kasus ini masih mencurahkan perhatiannya terhadap  produk dan mendapatkan laba, dan bukan kepada konsumennya. Padahal konsumen adalah pemicu faktor terjualnya produk, tidak ada konsumen maka tidak akan ada penjualan yang terjadi dan perusahaan tidak akan mendapat laba jika tidak ada konsumen yang membeli produk mereka. Maka hendaknya perusahaan makin memperhatikan konsumennya dan tentunya memberikan hak yang sesuai kepada konsumennya. Seperti yang diucapkan oleh Presiden John F.Kennedy pada tahun 1962 kepada Kongres Amerika yang disebut “Special Message on Protecting the Consumer Interest”, dimana menetapkan 4 hak yang dimiliki setiap konsumen: the right to safety, the right to be informed, the right to choose, the right to be heard. Namun hak harus dimengerti secara luas sehingga ada 2 hak lagi yang dikemukan olehnya yaitu hak lingkungan hidup dan hak atas pendidikan.
•The right to safety (Hak atas keamanan)
Dalam kasus ini, pemerintah dan pelaku bisnis telah gagal memberikan hak atas keamanan kepada para konsumennya. Tabung gas yang berbahaya hingga menimbulkan ledakan dan dapat menyebabkan kematian. Mereka masih luput untuk memperkecil risiko atas keselamatan dari konsumen. Padahal konsumen berhak mendapatkan keamanan saat membeli produk dimana produk tersebut adalah produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatannya atau bahkan membahayakan hidupnya. Maka itu dalam kasus ini, pelaku bisnis masih termasuk gagal dalam memberikan hak ini kepada konsumen dan hanya mementingkan laba semata.
•The right to be informed (Hak atas informasi)
Pemerintah sudah memenuhi hal ini tapi sayangnya kurang maksimal. Informasi yangdiberikan kepada masyarakat mencakup segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu, maupun bagaimana cara memakainya, maupun resiko yang menyertai pemakaiannya. Oleh karena itu, konsumen harus mendapat semua informasi yang benar. Sayangnya, sosialisasi pemerintah ke masyarakat masih belum dilakukan dengan baik karena banyaknya masyarakat yang tidak tahu cara penanganan terhadap gas elpiji yang benar terutama saat menemukan kebocoran pada tabung gas.
•The right to choose (Hak untuk memilih)
Dalam kasus ini, sebagai konsumen, mereka berhak memilih produk yang mereka beli sehingga konsumen semestinya boleh memilih dan meminta untuk mengecek tabung gas yang mereka beli, apakah mengalami kebocoran atau tidak.
•The right to be heard (Hak untuk didengarkan)
Tentunya akibat maraknya kasus tabung gas meledak, maka keluhan dari masyarakat tentunya harus ditanggapi dengan cepat oleh pemerintah. Pemerintah harus benar-benar mendengarkan apa yang diinginkan oleh si konsumen sehingga pemerintah dapat menentukan tindakan yang tepat dan cepat terhadap penanganan kasus ini.
•Hak lingkungan hidup
Konsumen tentunya berhak untuk mendapatkan produk yang ramah terhadap lingkungan. Dalam konteks kasus, tabung gas yang meledak dapat menimbulkan pencemaran lingkungan selain menghancurkan lingkungan sekitarnya. Semestinya pemerintah dan pelaku bisnis juga mempertimbangkan efek samping ini, karena kalau tidak ditangani secara cepat akan berbahaya bagi masyarakat luas.
•Hak konsumen atas pendidikan
Konsumen memiliki hak, tapi ia juga harus menyadari akan hak tersebut. Bahkan menyadari hak saja belum cukup, karena konsumen harus mengemukakan kritik dan keluhannya, bila haknya dilanggar. Karena itu, konsumen punya hak untuk dididik secara positif ke arah itu. Dengan demikian, konsumen akan menjadi individu yang sadar dan kritis akan haknya. Dalam konteks ini, konsumen termasuk sudah menyadari hak mereka untuk menyatakan keluhan dan tuntutan terhadap pelaku bisnis akan hak yang semestinya mereka dapatkan. Konsumen Indonesia termasuk kritis dalam menuntut haknya walau tidak sepenuhnya dalam bentuk yang positif bahkan ada juga respon dalam bentuk yang negatif. Dalam kaitannya dengan masalah tanggung jawab bisnis untuk menyediakan produk yang aman, baik produsen dan konsumen memiliki tanggung jawab mereka masing-masing dalam hal penyediaan dan pemakaian produk. Oleh Karena itu, dalam konteks kasus tabung gas meledak ini, teori yang sesuai adalah teori perhatian semestinya..
Teori perhatian semestinya
memposisikan konsumen pada posisi yang lemah dan ini sesuai dengan kasus dimana konsumen memiliki pengetahuan yang lebih terbatas terhadap produk dibandingkan dengan produsen atau pelaku bisnis. Oleh karena itu, kepentingan konsumen harus selalu dinomorsatukan karena produsen atau pelaku bisnis berada dalam posisi yang lebih kuat  sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsumen supaya tidak mengalami kerugaian dari produk yang dibelinya walau tanggung jawab ini tidak tertera secara eksplisit. Pada kasus ini, konsumen yang membeli tabung gas dalam kemasan tabung 3 kg kebanyakan adalah masyarakat kecil yang notabene adalah masyarakat yang kebanyakan masih berpendidikan rendah. Mereka tentunya ada dalam posisi yang lemah karena ketidaktahuan mereka lebih tinggi dibanding masyarakat yang berpendidikan tinggi dan tentunya dibandingkan dengan para produsen yang tahu dengan baik mengenai produk tabung gas mereka. Oleh karena itu, produsen / pelaku bisnis harusnya memperhatikan dengan baik kualitas daripada tabung tersebut karena merupakan tanggung jawab mereka karena mereka punya pengetahuan yang lebih.
Teori ini dapat dikaitkan pula dengan norma-norma karena memiliki pandangan etika secara meluas. Antara lain norma-norma yang berhubungan adalah :

1.Norma “tidak merugikan” bisa didasarkan atas teori deontologi
Konsumen harus diperlakukan sebagai tujuan bukan sarana. Dalam konteks ini, konsumen jangan diperlakukan sebagai sarana untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya, melainkan  produsen/pelaku bisnis/pemerintah memperlakukan konsumen dan juga masyarakat sebagai sesuatu yang penting dan harus diperhatikan karena mereka punya hak untuk dibantu jika mereka tidak bisa membantu dirinya sendiri karena posisi mereka yang lebih lemah. Dalam hal ini, produsen/pelaku bisnis/pemerintah masih kurang maksimal dalam menjalankan norma ini.
2.Norma “tidak merugikan” bisa didasarkan pula atas teori utilitarianisme
Dimana apabila produsen/pelaku bisnis menjalankan kegiatan usahanya dengan benar termasuk  pemberian hak kepada konsumen secara benar maka setiap masyarakat yang merupakan konsumen akan beruntung dan tentunya senang (the greatest happiness of greatest numbers.)
3.Norma ini bisa juga dihubungkan dengan teori keadilan, khususnya menurut
Pandangan John Rawls, bahwa sebagai produsen/pelaku bisnis, kalau ada di posisi asali mereka dimana mereka dibalik selubung ketidaktahuan maka mereka akan memilih norma ini demi kepentingan diri sendiri = menempatkan pandangan mereka jika mereka merupakan konsumen sehingga mereka dapat secara adil menangani kasus tabung gas meledak itu. Tanggung jawab bisnis lainnya yang harus diperhatikan produsen terhadap konsumen adalah bahwa produsen harus bertanggung jawab terhadap harga dan kualitas produknya. Tabung gas di masyarakat tidak bisa dibilang murah ataupun mahal tapi bukan dengan begitu kualitasnya juga setengah-setengah. Malah mereka harus memperhatikan dengan baik kualitas dari produknya yang nantinya akan disampaikan ke masyarakat. Dalam konteks kasus, pemerintah menyatakan bahwa mereka menyesuaikan dengan standar Jerman dan Amerika Serikat tapi lucunya, yang terlihat secara nyata adalah kualitas standar dari produk tersebut adalah jauh dibawah kedua negara tersebut. Tabung gas yang meledak merupakan bukti nyata bahwa pemerintah gagal dalam memperhatikan kualitas produk yaitu tabung gas yang justru sedang mereka sosialisasikan sebagai program konversi energi. Bahkan ketika sampai di pelaku bisnis atau agen gas, perlakuan si agen gas terhadap produk tidak perhatikan secara baik sehingga malah mengurangi kualitas dari produk tabung gas itu sendiri seperti misalnya, tabung gas yang sampai didepot agen gas dipindahkan secara kasar dengan digulingkan saat dipindahkan dan penempatannya tidak tepat yang justru membahayakan bagi si produsen maupun konsumen itu sendiri. Padahal kualitaslah yang menentukan kesuksesan dari program pemerintah dan si pelaku bisnis itu sendiri. Oleh karena itu, baik harga dan kualitas yang didapat masyarakat akan tabung gas tersebut tidaklah imbang/adil dan bahkan bermasalah sehingga pemerintah perlu lebih giat lagi untuk memacu perlakuan standar yang nyata secara benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar